Sebagai sebuah kota besar di Indonesia, Surabaya masih memiliki banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Mulai dari penataan bangunan cagar budaya, penambahan RTH di beberapa titik kota, pengembangan moda transportasi massal, dan pembangunan berbagai infrastruktur. Di samping itu, penanganan berbagai masalah perkotaan juga menjadi pekerjaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Surabaya yang harus segera diselesaikan. Kemacetan di beberapa ruas jalan, banjir, bangunan mangkrak, masalah persampahan, dan semakin tingginya tingkat density bangunan adalah beberapa contoh masalah yang ada di Kota Pahlawan.
Kota Surabaya yang disebut sebagai kota metropolitan kedua setelah Jakarta tentunya juga mempunyai daerah pinggiran kota yang perlu untuk dikembangkan. Akan tetapi, saat ini Pemkot Surabaya terlihat tidak terlalu memprioritaskan salah satu pekerjaannya itu. Contoh daerah pinggiran kota yang tidak terlalu terjamah oleh pengembangan adalah beberapa daerah di Surabaya Barat. Beberapa daerah tersebut antara lain berada di Kecamatan Lakarsantri. Dengan masih adanya daerah pinggiran Kota Surabaya yang perkembangannya lambat, maka pemerintah kota seharusnya segera melakukan tindakan nyata untuk mengembangkan wilayah itu.
Sebenarnya, sebagian wilayah di Kecamatan Lakarsantri telah di kembangkan menjadi sebuah kawasan perumahan menengah ke atas milik PT Ciputra Surya Tbk, yaitu Citraland di Lidah Kulon. Sedangkan, beberapa kelurahan masih belum dikembangkan oleh pemerintah kota. Beberapa contohnya adalah daerah di Kelurahan Bangkingan dan Sumur Welut. Wilayah di kedua kelurahan itu sudah cukup terlayani oleh berbagai sarana prasarana, seperti air bersih, listrik, dan jalan. Walaupun begitu, perkembangan di daerah itu tidaklah terlalu pesat.
Kondisi wilayah di Kelurahan Lakarsantri dan Bangkingan memang tidaklah semaju wilayah di Kelurahan Lidah Kulon yang terdapat Citraland di dalamnya atau wilayah Surabaya Pusat yang memang sangat maju dengan bangunan-bangunan tingginya. Akan tetapi, daerah pinggiran Kota Surabaya itu memiliki potensi yang tinggi untuk dikembangkan. Lalu, sebenarnya apa pengembangan yang cocok bagi kedua kelurahan tersebut?
Jika dilihat dari penggunaan lahannya, daerah di Kelurahan Bangkingan dan Lakarsantri didominasi oleh permukiman, waduk, sawah, dan lahan kosong. Hal itu secara langsung memperlihatkan bahwa daerah di kedua kelurahan itu masih seperti desa yang agak lebih maju jika dibandingkan dengan desa-desa di suatu Kabupaten di Jawa Timur. Dengan kondisi penggunaan lahan seperti itu, tidaklah mengherankan jika di daerah tersebut masih ada penduduk yang berprofesi sebagai petani dan banyak penduduk yang berprofesi sebagai pedagang. Selain itu, kedua kelurahan itu tergolong masih memiliki udara yang segar dan tingkat polusi yang sangat rendah.
Dengan kondisi eksisting yang terlihat seperti itu, maka perlu dilakukan proses pengembangan yang tepat. Dengan dilakukannya pengembangan yang tepat, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi daerah itu (meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya) tanpa mengurangi kualitas lingkungannya.
Pada saat ini, tanah-tanah kosong di kedua kelurahan itu sebenarnya sudah mulai diincar oleh banyak pengembang. Bahkan, sudah banyak lahan yang sudah mulai dibangun perumahan-perumahan formal oleh beberapa pengembang. Hal ini tentu saja menjadi hal yang wajar. Sebagai daerah pinggiran kota, kedua kelurahan itu memang berpotensi dijadikan permukiman bagi penduduk Surabaya yang bekerja di pusat kota. Jadi, apakah cocok jika kedua kelurahan itu dikembangkan menjadi perumahan menengah ke atas?
Sebenarnya, pengembangan lahan di Kelurahan Bangkingan dan Sumur Welut sebagai perumahan tidaklah terlalu buruk. Dengan dibangunnya perumahan-perumahan, maka infrastruktur di daerah itu juga otomatis akan dikembangkan. Selain itu, pengembangan perumahan tidaklah terlalu menyebabkan penurunan kualitas lingkungan di daerah tersebut jika dibandingkan dengan pembangunan pedagangan-jasa atau industri. Jadi, pengembangan daerah sebagai perumahan bisa dinilai cocok. Akan tetapi, beberapa aturan harus diterapkan oleh pemerintah untuk menjaga perumahan itu agar tidak dialihfungsikan nantinya. Selain itu, perumahan tersebut sebaiknya tidak menggunakan lahan yang sudah dibangun oleh penduduk asli Kelurahan Lakarsantri dan Bangkingan agar tidak mengakibatkan konflik.
Selain sebagai perumahan, sebenarnya akan lebih baik jika beberapa lahan di Kelurahan Sumur Welut dan Bangkingan juga dijadikan sebagai hutan kota atau RTH. Maka, perlu ditentukan batasan pembangunan perumahan di kedua kelurahan itu. Dengan adanya RTH yang luas, kualitas lingkungan di wilayah itu diharapkan tetap terjaga. Selain itu, RTH atau hutan kota itu dapat menjadi tempat rekreasi yang ramah lingkungan bagi warga sekitar dan warga Surabaya secara umum.
- Fathul Ali-
pengembangan yg anda inginkan pada Kelurahan Bangkingan dan Sumur Welut ini apakah sudah sesuai dengan arahan RTRW Surabaya atau RDTR terkait?
BalasHapusapakah kawasan ini memang digunakan sbg kaw. budidaya atau konservasi?